Repelita Sorong - Panglima Komando Armada III Laksamana Muda TNI Hersan meminta agar prajurit Koarmada III berpangkat kelasi (KLS) inisial A segera dihukum terkait pembunuhan seorang wanita berinisial KIYL (20). Jasad wanita tersebut ditemukan di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Hersan menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kini telah dilanjutkan oleh TNI Angkatan Laut, khususnya Pomal dan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV. "Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sekarang sudah dilanjutkan oleh TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pomal dan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV sudah dilaksanakan," kata Hersan kepada wartawan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Pangkoarmada III tersebut memastikan bahwa jika terbukti bersalah, TNI AL akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada prajurit yang terlibat dalam pembunuhan ini. "Ini yang saya sesalkan kita memberikan sanksi berat jika perlu dikeluarkan, keluarkan dari AL itulah," tegas Hersan.
Hersan juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan motif di balik kasus pembunuhan ini, namun penyidikan oleh tim Pomal Lantamal XIV Sorong akan dilakukan dengan serius. "Jika terbukti bersalah, saya pastikan tim penyidik dari Pomal Lantamal XIV Sorong akan menghukum seberat mungkin," katanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok