Repelita Jakarta - Polemik pembongkaran pagar laut di perairan laut Tangerang terus mencuri perhatian publik, termasuk politisi dan tokoh penting.
Hari ini, pembongkaran pagar laut kembali dilanjutkan oleh ratusan aparat gabungan dan ribuan nelayan, Rabu (22/1/2025). Dalam aksi tersebut, anggota DPR RI Titiek Soeharto turut terjun langsung ke lokasi pembongkaran yang berada di tengah laut Tangerang. Pembongkaran tersebut dilaksanakan menyusul permintaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut.
Sebelumnya, pembongkaran pagar laut sempat dihentikan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengajukan protes dan meminta agar TNI AL menghentikan sementara proses pencabutan pagar laut. "Menurut kami, barang bukti yang dalam penyelidikan ya jangan dibongkar," kata Menteri KKP, mengingat potensi dampak dari pencabutan pagar tersebut.
Namun, pembongkaran akhirnya dilanjutkan hari ini karena polemik yang terus berkembang dan viral di seluruh Indonesia. Titiek Soeharto yang mengawal kasus ini mengungkapkan bahwa pemerintah harus segera mengumumkan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
"Terkait pagar laut yang misterius itu 30,16 km, kami dari komisi IV mendesak pemerintah untuk segera mengetahui dan mengumumkan itu sebenarnya pagarnya punya siapa, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai," ungkap Titiek.
Titiek juga menyoroti soal biaya pembuatan pagar laut yang menurutnya tidak masuk akal jika dikatakan dibangun oleh nelayan dengan dana swadaya. "Ini (pembuatan pagar laut) biayanya mahal, udah dihitung katanya Rp12 miliar. Tiba-tiba ada yang mengaku bahwa ada sekelompok nelayan yang swadaya membangun pagar laut ini, kok tiba-tiba nelayan punya duit segitu, ini kan sangat mengada-ada," lanjutnya.
Selain itu, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, turut memberikan komentar terkait polemik ini. Dalam kanal YouTube-nya, Mahfud menanggapi pernyataan Menteri KKP yang sempat meminta agar pembongkaran dihentikan. Mahfud menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut tidak sama dengan menghilangkan barang bukti. "Barang bukti kasus bisa berupa video atau rekaman, tak harus pagar laut sejauh puluhan kilometer itu," jelas Mahfud.
Mahfud juga mengusulkan agar pagar laut segera dibongkar, menyarankan agar hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai barang bukti di pengadilan. "Cukup 2 atau 10 meter area pagar laut saja yang disisakan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan pentingnya pembongkaran pagar laut untuk menjaga kewibawaan negara dan kedaulatan hukum. "Pagar laut harus dibongkar, demi kewibawaan negara, kedaulatan hukum kita juga agar tidak diinjak-injak preman, bandit, cecunguk," ujar Mahfud.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok