Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Status Hak Guna Bangunan, Walhi Ungkap Sertifikat Terbit di Atas Laut 9 Hektar

Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN, Walhi: Sertifikat Terbit di Atas Laut 9 Hektar

Repelita Jakarta - Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan ketidaktahuannya, terungkap bahwa lahan di bagian dalam pagar laut Tangerang tercatat dengan status hak guna bangunan (HGB) di situs Bhumi.ATRBPN yang diduga terkait dengan pengembangan PIK 2.

Dalam situs tersebut, terlihat bahwa status lahan di bagian dalam pagar laut Tangerang adalah HGB, padahal area tersebut masih berupa lautan dan belum menjadi daratan yang bisa diberikan status HGB. Status HGB ini bahkan sudah dilengkapi dengan nomor yang tercatat.

Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti transaksi jual beli lahan laut yang dilakukan antara individu dengan menggunakan girik. Girik-girik tersebut kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di BPN dan digunakan oleh PIK 2 untuk pengembangan kawasan industri properti mereka.

“Adapun girik-girik yang ditransaksikan melibatkan aparat desa,” kata Khozinudin.

Khozinudin menambahkan, dalam girik tersebut terdapat girik-girik usang yang berada di lokasi lain, namun dicatat seolah-olah berada di laut. Ada pula girik yang sengaja dibuat untuk tujuan transaksi, dengan memasukkan nama fiktif sebagai penjual.

“Pembeli kemudian mengurusnya di BPN dan sertifikat tersebut digunakan oleh PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” ujarnya.

Muannas Alaidid, kuasa hukum pengembang PIK 2, membantah tuduhan bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek PIK 2. Menurutnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang bukan milik PIK 2. Namun, pihak Walhi yang telah melakukan penelitian di wilayah tersebut mengungkapkan bahwa terdapat tiga bidang sertifikat yang terbit di atas laut dengan luas sekitar 9 hektar.

Lokasi temuan ini mencakup Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak pada koordinat 6.023126 derajat Bujur Timur (BT) dan 106.558859 derajat Bujur Timur (BT). Selain itu, terdapat juga alas hak berupa HGB yang sudah tercatat dengan nomor NIB untuk 260 bidang tanah di tiga desa: Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Pakuhaji.

Pihak ARTPBN yang dihubungi oleh Disway.id  seperti dilansir dari Disway menjelaskan bahwa permasalahan ini dapat ditanyakan pada Kakan atau Kanwil. Nusron Wahid menjelaskan bahwa jika wilayah tersebut masih berupa laut, kewenangannya berada pada instansi kelautan. Namun, jika sudah menjadi daratan, statusnya akan ditentukan apakah kawasan hutan atau bukan.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, itu menjadi kewenangan kami," ujar Nusron Wahid.

Pihak Walhi juga menyatakan bahwa masalah ini terkait dengan proyek besar reklamasi pesisir utara Jawa. Proyek reklamasi ini mencakup area seluas 9.000 hektar yang terbagi dalam 7 zonasi, termasuk perumahan, kawasan industri, dan pelabuhan. Proyek ini diperkirakan mencakup pesisir Tangerang hingga wilayah Serang.

Mukri Friatna, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan bahwa proyek reklamasi ini telah diketahui oleh pihak pemerintah, terutama BPN dan KKP.

“Proyek ini bukanlah proyek kecil, dan tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan dua kementerian ini,” kata Mukri.

Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, menambahkan bahwa proyek reklamasi pesisir utara Jawa ini akan mencakup wilayah dari Merak hingga Cirebon. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved