Repelita Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah menyatakan bahwa masalah pagar misterius di perairan Tangerang bukanlah persoalan yang sulit diselesaikan.
Irvansyah menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan membongkar pagar dan mencari pihak-pihak yang memasangnya.
"Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan," kata Irvansyah saat ditemui di Lapangan Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurut Irvansyah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan kementerian atau lembaga lain. "Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai (untuk menyelesaikan)," ujarnya.
Irvansyah juga menambahkan bahwa Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk terlibat dalam menyelesaikan masalah pagar laut tersebut. "Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan terhadap pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025). Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut merugikan nelayan dan dipasang tanpa izin.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menyatakan bahwa setelah penyegelan, KKP akan terus melakukan pengawasan yang akan ditangani oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan. "Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok