Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Spesifikasi Kendaraan Dinas Baru Pejabat Negara Ditentukan Pemerintah melalui PMK Nomor 138 Tahun 2024"

 Mobil listrik BMW untuk pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto

Repelita Jakarta - Pemerintah telah menetapkan spesifikasi dan kebutuhan kendaraan dinas baru bagi pejabat negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024.

Peraturan ini mencakup jenis kendaraan berbasis konvensional dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang disesuaikan dengan tingkatan jabatan.

Kendaraan konvensional yang digunakan dibagi ke dalam beberapa kualifikasi berdasarkan kapasitas mesin dan jumlah silinder. Misalnya, kendaraan kualifikasi A untuk pejabat tinggi seperti menteri meliputi sedan atau SUV dengan spesifikasi mesin 3.500 cc dan 6 silinder.

Sementara untuk jabatan di tingkat lebih rendah, seperti eselon IV yang berkedudukan sebagai kepala kantor wilayah kecil, kendaraan yang dialokasikan berupa MPV dengan mesin 1.500 cc atau sepeda motor dengan mesin 225 cc.

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga diatur sesuai jabatan. Menteri, misalnya, berhak mendapatkan sedan listrik atau SUV listrik dengan tenaga minimal 250 kW, sedangkan pejabat eselon IV dengan wilayah kerja terbatas hanya dapat mengakses sepeda motor listrik berdaya 5 kW.

Standar kebutuhan kendaraan ini ditetapkan berdasarkan jabatan dan fungsi. Menteri dan pejabat setingkatnya mendapatkan dua unit kendaraan, yang dapat berupa sedan, SUV, atau MPV dengan kualifikasi A.

Wakil menteri serta pejabat eselon IA hingga IB berhak atas satu unit kendaraan dengan kualifikasi B atau C, bergantung pada jabatan.

Sedangkan pejabat eselon IIA hingga IV memperoleh kendaraan dengan spesifikasi yang menurun sesuai hierarki jabatan dan luas wilayah tanggung jawab. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved