
Repelita Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH meminta Raffi Ahmad untuk mundur dari jabatannya sebagai utusan khusus presiden. Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH QISTH, Kurnia Saleh, yang dalam konferensi persnya menyatakan bahwa Raffi Ahmad telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengharuskan dirinya mengundurkan diri.
Menurut Kurnia Saleh, tindakan Raffi Ahmad selama ini dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Salah satunya adalah flexing gelar doktor honoris causa yang diterimanya, namun setelah diselidiki, keberadaan kampus pemberi gelar tersebut diragukan. Kejanggalan muncul ketika Raffi Ahmad memamerkan gelar tersebut seolah-olah berasal dari kampus yang sah dan memiliki izin operasional yang jelas.
Selain itu, Kurnia Saleh menyoroti masalah terkait pengawalan Raffi Ahmad oleh patwal (pengawal) yang dianggap arogan. Ia menyatakan bahwa ketika dikonfirmasi, Raffi Ahmad menyatakan tidak berada di dalam mobil yang dikawal. Namun, jika memang Raffi Ahmad berada di dalam mobil tersebut, maka hal itu dianggap sebagai pertunjukan tak bermoral yang dipertontonkan kepada publik.
Kurnia Saleh juga menyebutkan bahwa Raffi Ahmad dinilai belum bisa menempatkan dirinya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan bijaksana. Dalam sebuah konten di akun YouTube pribadinya, Raffi Ahmad terlihat memamerkan mobil barunya, dengan patwal yang jelas terlihat mengawal dirinya. Menurut Kurnia, ini adalah contoh mencampur adukkan kepentingan pribadi dengan tugas sebagai pejabat pemerintah.
Melihat tindakan-tindakan tersebut, LBH QISTH mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memberhentikan Raffi Ahmad dari jabatannya. Jika dibiarkan, Kurnia Saleh khawatir hal ini akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama bagi publik figur lainnya, yang dapat menyebabkan sikap arogan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

