Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, sudah hampir selesai.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa hal tersebut diketahui setelah pemeriksaan Tom Lembong pada hari ini, Selasa (14/1). Harli menjelaskan bahwa Tom diperiksa terkait tersangka Charles Sitorus, yang merupakan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli kepada wartawan.
Namun, Harli belum dapat merinci lebih lanjut mengenai waktu pelimpahan perkara ini ke meja hijau. Ia hanya memastikan bahwa Kejagung bekerja secara serius dalam menangani perkara ini.
"Ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TL," ujarnya.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016, dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Kejagung mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik tersebut.
Tom sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Keputusan tersebut menguatkan status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong oleh Kejagung, yang dinilai sah dan sesuai aturan hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok