Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Guru di Sumenep Dianiaya dan Motor Dibakar Pemuda Tersinggung Perilakunya Dibicarakan

 Motor guru SMA Putra Bangsa, Ahmad Nurudin, yang dibakar oleh siswanya yang bernama Ahmad Qurtubi. Foto: Dok. Polres Sumenep

Repelita, Sumenep - Nasib malang dialami oleh Ahmad Nurudin (50 tahun), guru SMA Putra Bangsa di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.

Motor Suzuki Spin yang ia pakai dibakar oleh seorang pemuda bernama Ahmad Qurtubi (19 tahun). Bahkan, Nurudin sempat dipukul pakai parang.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

Awalnya, Nurudin perjalanan pulang dari mengajar. Tiba-tiba, ia diberhentikan oleh Qurtubi saat melintas di depan rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Qurtubi lalu mengancam Nurudin dan mengeluarkan sebilah parang.

"Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban," ujar Widiarti saat dikonfirmasi.

"Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian," lanjutnya.

Widiarti menjelaskan, alasan Qurtubi melakukan tindakan tersebut ke Nurudin karena merasa tersinggung korban membicarakan perilaku negatifnya di hadapan murid-muridnya saat upacara sekolah.

"Dia itu orang biasa, kebetulan bukan murid sana. Kebetulan guru itu memberikan pengarahan ke siswa-siswi sana, kemudian dia mendengarkan. Teman-temannya dia itu banyak yang sekolah di SMA tersebut. Dia tidak terima keburukannya diceritakan," jelasnya.

Malam harinya, Nurudin melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kangean. Polisi lalu menangkap pelaku di kediamannya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

"Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved