Repelita, Jakarta - Anggota DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa sejauh ini telah ada 50 sertifikat pagar laut yang dibatalkan. Menurutnya, langkah pertama yang diambil adalah pencabutan sertifikat tanah yang telah diterbitkan.
"Sertifikat yang sudah diterbitkan dicabut. Memang diberikan jeda waktu apabila ada kekeliruan dalam menerbitkan atau kesalahan dalam menerbitkan sertifikat sebelum mencapai 5 tahun, maka dapat diperbaiki," ujarnya kepada wartawan pada 31 Januari 2025.
Namun, jika kesalahan ditemukan setelah 5 tahun, hal itu harus melalui proses hukum. Herman menambahkan, sejauh ini sudah 50 sertifikat yang dicabut, dan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan, termasuk untuk sertifikat yang berada di daerah dataran.
"Yang sudah dilakukan kan pencabutan sekarang, pencabutan terhadap sertifikat. 50 sertifikat sudah dicabut. Yang kedua, dievaluasi untuk yang selanjutnya," tuturnya.
Mengenai masalah di laut, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena peraturan yang ada hanya berlaku di wilayah daratan dan ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terkait dengan pelaku, Herman mengungkapkan bahwa beberapa pihak sudah mulai diinvestigasi, dan pejabat yang terlibat telah dinonjobkan, termasuk kepala kantor Kantah Tangerang dan kepala seksi yang bertugas mengukur tanah.
"Hal-hal yang tidak rasional, tentu ini cepat diambil keputusan. Tetapi hal-hal yang butuh kajian tetap dikaji," jelas Herman.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang diambil oleh Menteri ATR dan Presiden, yang telah menginstruksikan pembenahan untuk memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok