Repelita Jakarta - Pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), berencana melakukan serangan balik setelah aset pagar lautnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PT TRPN merasa langkah penyegelan ini gegabah, mengingat mereka menganggap pembangunan pagar laut tersebut sah. Perusahaan mengklaim pembangunan pagar laut itu berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Perusahaan menganggap langkah penyegelan yang dilakukan oleh KKP sebagai keputusan yang tidak tepat, meskipun pagar laut tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Sebagai langkah balasan, PT TRPN berencana membawa masalah ini ke DPR RI.
"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan bahwa PT TRPN tidak asal dalam membangun pagar laut yang merupakan bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya. Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP, tetapi izin tersebut tidak memenuhi persyaratan, dan KKP memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat, karena lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang merupakan aset milik DKP Jawa Barat.
Setelah berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat dan memenuhi persyaratan penataan kawasan, PT TRPN mendapat persetujuan untuk melanjutkan pembangunan. Penataan kawasan PPI Paljaya mencakup pembangunan sarana dan prasarana di area seluas 7,4 hektar, yang meliputi pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, dan pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Namun, setelah enam bulan berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok