Repelita Badung - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta agar pagar bambu yang ditemukan di pesisir Kabupaten Tangerang tidak dibongkar untuk sementara waktu, guna memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya," kata Trenggono dalam acara bersih laut di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Bali, Minggu (19/1/2025).
Trenggono mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi bahwa TNI AL mulai mencabut pagar laut tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pagar bambu itu sebaiknya tetap dibiarkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, agar bisa dijadikan barang bukti jika terbukti melanggar hukum.
"Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya)," ujarnya.
Saat ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Beberapa nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangannya telah dipanggil untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), meskipun beberapa di antaranya belum hadir.
"Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP, tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga," ujar Trenggono.
Menteri Trenggono menegaskan bahwa pemasangan pagar bambu tersebut merupakan tindakan ilegal, karena setiap pembangunan di laut harus memiliki izin kesesuaian ruang laut sesuai dengan peraturan yang ada. Jika terbukti melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi administratif.
"Seluruh pembangunan laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi, apabila itu tidak dilakukan, maka akan kami hentikan. Lalu, akan kami proses administratif," tegas Trenggono.
Pagar bambu yang dipasang di pesisir Tangerang juga mendapat sorotan karena diduga memiliki dampak negatif terhadap ekosistem laut, terutama karena pagar tersebut berada di wilayah konservasi yang dilindungi.
"Saya khawatir struktur itu berada di wilayah konservasi dan tidak ada manfaat jelas terhadap lingkungan," ujarnya.
Sampai saat ini, pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar bambu tersebut hanya para nelayan. Tidak ada indikasi keterlibatan perusahaan atau korporasi dalam pemasangan struktur ilegal tersebut.
Polemik mengenai pagar laut ini bermula dari laporan masyarakat pada 14 Agustus 2024 terkait adanya pembangunan pagar di pesisir Tangerang. Tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten langsung meninjau lokasi tersebut beberapa hari kemudian, diikuti dengan peninjauan lebih lanjut oleh tim gabungan DKP dan PSDKP pada awal September 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok