Repelita Jakarta - Bos daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty, terpidana kasus kekerasan terhadap anak, akhirnya melahirkan pada Senin, 13 Januari 2025. Proses persalinan tersebut dikawal ketat oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa Meita melahirkan di Rumah Sakit Primaya Depok. Mengingat statusnya sebagai narapidana, proses persalinan difasilitasi oleh petugas Rutan Depok.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi, mengatakan bahwa pihaknya membantu memfasilitasi proses persalinan agar Meita dapat menerima perawatan yang layak. "Intinya pihak kami bantu fasilitasi napi dalam rangka persalinan agar mendapat perawatan secara layak," ujar Gaffar pada Selasa, 14 Januari 2025.
Gaffar juga menjelaskan bahwa petugas Rutan Depok telah membawa Meita ke rumah sakit untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Sebagai napi, tentu yang bersangkutan ada hak yang perlu juga diberikan. Nah itu kami lakukan sebaik mungkin," katanya.
Meita Irianty, bos daycare WSI, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara untuk masing-masing korban. Hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 11 Desember 2024, yang menyatakan Meita secara sah bersalah dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare WSI.
Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Depok, yang dimulai pada awal Agustus 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok