Repelita, Jakarta - Pengungkapan mafia tanah di Kabupaten Tangerang mencuat setelah adanya nama warga yang dicatut dalam sertifikat di atas lahan pagar laut. Hal ini mengungkapkan dugaan adanya permainan mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Tamil Selvan alias Kang Tamil, seorang komunikolog politik dan hukum nasional, menyatakan bahwa alas hak yang menjadi dasar diterbitkannya PM1 oleh kepala desa merupakan berkas palsu. Kang Tamil mendorong agar Kejaksaan melakukan uji forensik terhadap kertas yang diakui sebagai alas hak dari tahun 70-an dan 80-an.
Kang Tamil menegaskan bahwa pembatalan sejumlah sertifikat HGB atas lahan pagar laut yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, beberapa waktu lalu, belum cukup menyelesaikan masalah. Hal ini disebabkan oleh adanya alas hak yang masih ada dan belum dibuktikan apakah palsu atau asli. Untuk itu, ia menilai bahwa seluruh lahan yang terbit di atas laut pantai utara Tangerang harus disita negara secara sah.
"Tentu, PM1 memiliki alas hak yang disebut-sebut berasal dari surat tahun 70-an atau bahkan 60-an, maka sudah saatnya untuk diuji forensik kertasnya. Jika ternyata palsu, mafia tanah di Tangerang bisa menjadi contoh bagi mafia-mafia besar dunia," tegas Kang Tamil.
Ia menambahkan bahwa meskipun sertifikat yang diterbitkan dibatalkan, hal itu belum menyelesaikan masalah hak atas lahan tersebut. Sebab, hak tersebut masih bisa dipertahankan selama alas hak tersebut belum terbukti palsu. "Penting agar hak atas lahan ini diambil alih oleh negara agar tidak ada lagi klaim individu di masa depan," ujar Kang Tamil, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menanggapi pembatalan 50 sertifikat lahan laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Kang Tamil mengungkapkan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku menunjukkan bahwa seluruh pesisir utara Kabupaten Tangerang sudah terkavling dan terdapat nomor sertifikat yang terdaftar. "Pembatalan 50 sertifikat itu bukanlah akhir, karena di aplikasi ATR/BPN jelas terlihat banyak kavling yang terbentuk. Ini yang perlu segera disita negara," tegasnya.
Kang Tamil juga mengingatkan kasus serupa pada tahun 2021, ketika dirinya berjuang untuk menyelamatkan tanah warga di tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pada akhirnya, 2.989 sertifikat yang mengalami tumpang tindih berhasil dikembalikan kepada warga oleh Menteri BPN saat itu, Sofyan Djalil. "Apakah ini pemain yang sama? Kita serahkan pada proses hukum yang berjalan, saya yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas masalah ini," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok