Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik sudah cukup mengumpulkan alat bukti terkait tersangka Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Sekjen PDIP itu berpotensi bakal segera dilakukan penahanan oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. "Hari Senin apakah dilakukan upaya paksa, nanti lihat saja di hari Senin ya kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.
Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025, dengan alasan ingin dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025. Sehari setelah itu, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM). Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto. Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. KPK menyebut sebagian dari uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto diketahui memerintahkan Harun untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020. Hasto juga diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
KPK juga telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 24 Desember 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok