Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berlama-lama memproses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Jika tidak segera ditahan, dikhawatirkan barang bukti yang menjerat Hasto akan hilang.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan bahwa jika memang memenuhi syarat penahanan, yakni pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, dan bukti cukup, Hasto sebaiknya segera ditahan.
"Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, KPK seharusnya menahan Hasto. Ini akan membuktikan bahwa KPK bukan lembaga penegak hukum yang 'masuk angin'. Walaupun Hasto adalah politikus elit, hukum harus berlaku sama bagi setiap orang," ujar Orin.
Orin juga menekankan pentingnya komitmen KPK dalam menunjukkan penegakan hukum yang setara. "KPK harus menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun, semua sama di mata hukum," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menahan Hasto meskipun sudah diperiksa pada Senin (13/1/2025). KPK menyatakan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan beberapa bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi penting.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengatakan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi Saeful Bahri, yang diduga terlibat dalam pemberian suap, serta anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari, yang disebut lolos ke Senayan berkat bantuan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan penahanan saat ini. Penahanan akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan kesepakatan tercapai antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan,” jelas Tessa.
Pada saat diperiksa pada Senin lalu, Hasto tidak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan yang dilakukan selama 3,5 jam. Hasto yang mengenakan jas hitam dan kemeja putih itu memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari awak media setelah keluar dari gedung KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok