Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang mencapai triliunan rupiah disalurkan ke Komisi XI DPR.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI. "Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami pengakuan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang menyebut seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI melalui yayasan. "Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu," jelas Asep.
KPK juga menemukan indikasi bahwa dana CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Asep mengatakan, "Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi dan data bahwa CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan tidak sesuai peruntukannya."
Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di wilayah Cirebon, daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024. "Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Asep.
KPK sebelumnya telah memeriksa Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta salah satu ruangan di direktorat OJK. Barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik disita dalam proses tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, sebelumnya menyatakan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, meluruskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. "Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," tegas Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang yang disebut oleh Deputi Penindakan KPK tersebut diduga sebagai calon tersangka. Mereka adalah anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem dengan inisial HG dan S.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok