Repelita, Jakarta - Setelah membongkar pagar laut PIK 2 oleh Marinir, KKP, nelayan, dan masyarakat, masalah berikutnya yang harus dihadapi adalah dampak ikutan dari pembongkaran tersebut. Namun, yang lebih penting adalah membongkar apa yang ada di dalam laut, yang merupakan sumber kolusi, korupsi, dan bahkan subversi. PIK 2 menjadi sorotan, dengan Aguan dan Jokowi sebagai dua sosok yang harus didalami lebih lanjut terkait masalah ini, demikian diungkapkan oleh M Rizal Fadillah.
Persiapan reklamasi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dini menjadi bukti adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha. Menteri ATR/BPN saat itu bekerja di bawah komando Presiden Jokowi, dan semuanya dilakukan secara diam-diam. PIK 2 yang dikenal sebagai "negara dalam negara" dengan pagar lautnya merupakan bagian dari desain jahat untuk menguasai negara, dimulai dari pantai utara Indonesia. Aguan Naga, yang sukses dalam proyek PIK-1, dianggap sebagai agen yang menggerus kedaulatan negara.
PSN PIK-2 yang diberikan oleh Jokowi melalui Menko Airlangga bukanlah kebetulan. Ada upaya sistematis di baliknya. Bau operasi China mulai terasa, dan ini menjadi hal yang perlu diwaspadai dan dilawan oleh pemerintahan Prabowo. Program OBOR atau BRI telah menempatkan Kepala Naga di pantai utara Indonesia.
Kolusi terlihat jelas dengan perintah Jokowi kepada Menko Airlangga untuk mengeluarkan Permenko No. 6 Tahun 2024 yang menguntungkan Aguan dengan memberikan status PSN. PSN PIK-2 menjadi produk kolusi antara penguasa dan pengusaha. Jokowi dan Aguan memiliki hubungan yang erat, yang juga tercermin dalam investasi IKN.
Korupsi terlihat dalam kasus dugaan suap Aguan yang sedang ditangani KPK terkait Raperda DKI tentang Reklamasi Pantai Jakarta Utara. Sayangnya, kasus ini tidak berlanjut. Selain itu, OCCRP merilis figur korup yang terhubung dengan Jokowi, yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejagung atau KPK. Beberapa kasus lain juga mencuat, seperti Bansos, Covid, Tax Amnesty, Kereta Cepat, IKN, rumah hadiah negara, PSN, dan lainnya.
Subversi terhadap kedaulatan negara juga tampak jelas, seperti yang terjadi di Rempang dengan kerjasama dengan PKC, program OBOR atau BRI, hingga soal PIK-2 dengan sertifikasi laut. Tindakan ini tidak hanya menggerus kedaulatan negara, tetapi juga bertentangan dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Jokowi dianggap telah menghancurkan atau melemahkan sistem politik dan pemerintahan Indonesia.
Pembongkaran pagar laut PIK-2 bukanlah akhir dari masalah ini, melainkan awal dari pembuktian lebih lanjut. Langkah lanjutan diperlukan untuk mendalami lebih dalam tentang kejahatan ekonomi, politik, hukum, dan hankam yang terkait. Semua ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
PIK-2 merupakan sarang kolusi, korupsi, dan subversi. Oleh karena itu, sangat tepat jika Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK mulai melakukan penyidikan atau pemeriksaan hukum terkait masalah ini. Badan Intelijen Negara (BIN) juga memiliki peran strategis untuk mendalami kasus ini. PIK-2 bukanlah proyek biasa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

