
Repelita Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra selaku Tergugat berhasil memenangi perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023. Hal ini diperkuat setelah hakim mengetuk palu sidang terakhir yang menolak gugatan Penggugat dari pihak lawan.
Perkara tersebut diajukan oleh Serian Wijatno, Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia. Namun, pada 26 Agustus 2024, gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima atau dimenangkan oleh Ipong Hembing sebagai Ketua Umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst.
Serian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024, namun hasilnya tetap menyatakan Ipong Hembing sebagai pemenang. Namun, muncul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024 yang menjadi masalah.
Ipong Hembing mempertanyakan apakah dalam sebuah kasus merek boleh dilakukan tiga kali sidang. "Saya menduga ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan," ujar Ipong pada Rabu 8 Januari 2025.
Atas hal tersebut, Ipong meminta Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan-putusan terkait merek PITI. Ipong juga meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) dan Presiden RI Prabowo Subianto. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

