Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Pertimbangkan Pemanggilan Istri Eks Ketua PN Surabaya Terkait Uang Rp 21 Miliar

 Misteri Rp21 Miliar dalam Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung  Lakukan Pendalaman - Argumen

Repelita Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemanggilan istri eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sepenuhnya bergantung pada keputusan penyidik. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan istri Rudi yang ditemukan membawa uang Rp 21 miliar di mobilnya.

“Jika itu memang menjadi kebutuhan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana ini, tentu bisa saja dipanggil,” ujar Harli pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Sejak penetapan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, penyidik telah mulai merencanakan pemanggilan saksi. Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terhadap Rudi diperkirakan akan dimulai minggu depan. “Kami masih menunggu langkah lebih lanjut dari tim penyidik,” lanjutnya.

Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang senilai Rp 21,14 miliar pada penggeledahan rumahnya. Uang tersebut terdiri dari Rp 1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626, yang ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang terparkir di rumahnya.

Penyidik juga menyita satu unit barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditangkap di Palembang pada 14 Januari 2025. Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Kompleks Kejaksaan Agung. Kini, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 18 yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved