Repelita, Tangerang - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Januari 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tugas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo melalui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada kami," kata Wira.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pagar laut di perairan Tangerang telah meresahkan masyarakat, khususnya nelayan. Selain itu, keberadaan pagar laut yang melintasi 16 desa di enam kecamatan tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir.
"Tentu saja bertentangan dengan Asta Cita pemerintah, di mana salah satunya menekankan tentang penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam," ujarnya.
Pembongkaran pagar laut tersebut dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta Brigadir Jenderal Harry Indarto. Sebanyak 300 personil TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar laut tanpa izin tersebut, dibantu oleh ratusan masyarakat setempat.
"Kami juga dibantu dengan ratusan masyarakat di pesisir Tangerang," ungkap Wira.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk dilakukan penyegelan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Muzani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan Prabowo menyetujui penyegelan tersebut.
"Beliau (Prabowo) sudah setuju soal pagar laut itu, pertama, disegel," kata Muzani di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.
Selain menyetujui penyegelan, Prabowo juga memerintahkan agar instansi pemerintah terkait mencabut pagar laut tersebut dan mengusut pihak yang membangunnya.
"Kemudian yang kedua beliau memerintahkan untuk dicabut lalu diusut kasusnya," tambah Muzani.
Pemagaran laut di pesisir Tangerang telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak dua tahun lalu. Pada 9 Januari 2025, tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyegel pagar laut tersebut. Namun, saat itu pagar telah terbentang sepanjang 30,16 kilometer tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok