Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Guyonan Rocky Gerung Soal Ada HGB di Area Pagar Laut: Bikinnya Izin Terumbu Karang, Ikan, Kepiting

 

Repelita Jakarta - Keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 KM masih menjadi sorotan publik. Fakta baru yang mencengangkan terungkap terkait kawasan laut yang dipagari dengan pancang bambu, yang ternyata telah dikavling dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat politik Rocky Gerung melemparkan guyonan. Ia menyatakan bahwa untuk mendapatkan HGB tersebut, pihak yang bersangkutan seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada terumbu karang, ikan, dan kepiting yang berada di wilayah tersebut.

"Karena kalau mau HGB, minta izin ke terumbu karang, minta izin terhadap ikan, minta izin terhadap kepiting di situ. Kan gitu prinsipnya bahwa laut itu terbuka, tidak boleh dikuasai oleh swasta, apalagi dalam upaya untuk mengeksklusifkan wilayah itu," ujar Rocky, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya yang tayang pada Senin (20/1/2025).

Rocky menambahkan bahwa laut seharusnya tidak dapat diberikan hak apa pun, termasuk hak guna bangunan, mengingat adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa laut adalah milik bersama dan harus terbuka untuk umum.

"Laut tidak boleh diberikan hak apapun apalagi hak guna bangunan. Jadi, membatasi rakyat dengan laut artinya menghindar dari ketentuan hukum yang menganggap bahwa laut itu adalah milik bersama. Itu problemnya," katanya.

Rocky juga menegaskan bahwa pemerintah perlu mengidentifikasi siapa pihak yang memberikan hak guna bangunan di kawasan laut tersebut. "Kita ada di situasi yang menegangkan karena harus dipastikan siapa yang pasang pagar itu, dengan kata lain memasang pagar dia sudah punya alas hak yaitu hak guna bangunan dan itu sekarang harus dipersoalkan siapa yang memberi hak pada bangunan itu," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB yang terdaftar di kawasan tersebut, dengan rincian atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang lainnya atas nama perorangan.

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait lokasi sertifikat tanah tersebut, apakah berada di garis pantai atau tidak. "Kami akan memeriksa apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," ujarnya.

Jika terbukti adanya pelanggaran, pihaknya akan meninjau ulang dan melakukan tindakan tegas terhadap sertifikat yang terbit di luar garis pantai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved