Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan. Kejagung merinci peran masing-masing tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sembilan tersangka baru yang telah ditetapkan adalah:

  • TWN, Direktur Utama PT AP
  • WN, Presiden Direktur Utama PT AF
  • AS, Direktur Utama PT SUJ
  • IS, Direktur Utama PT MSI
  • TSEP, Direktur PT MT
  • HAT, Direktur Utama PT DSI
  • ASB, Direktur Utama PT KTM
  • HFH, Direktur Utama PT BMM
  • IS, Direktur PT PDSU

Kejagung menjelaskan bahwa tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP berperan dalam mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton. Meskipun Indonesia pada saat itu dilaporkan mengalami surplus gula, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

"Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 menyebutkan bahwa impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN. Namun, izin yang diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP adalah untuk impor gula kristal mentah," ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Senin (20/1/2025).

Selanjutnya, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh kementerian-kementerian terkait. Rapat tersebut membahas prediksi kekurangan gula kristal putih yang diperkirakan mencapai 200 ribu ton pada Januari hingga April 2016, namun tidak ada keputusan untuk melakukan impor gula kristal putih.

Pada November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, termasuk PT AP, PT AF, dan lainnya, untuk membahas impor gula. Kemudian, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhinya.

“Penugasan ini dikeluarkan setelah empat kali rapat, dan PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk impor gula,” jelas Qohar.

Namun, Kejagung menilai bahwa dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih langsung, dan hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor tersebut.

Keputusan untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan saat itu, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dinilai merugikan keuangan negara dan menyebabkan tidak tercapainya tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved