Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gagal Total! Upaya Sespri Ketum PBNU Rebut Kantor DPP PKB Ditolak Pengadilan

 

Repelita, Jakarta - Upaya Achmad Ghufron Sirodj, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk merebut kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan meminta ganti rugi sebesar Rp508 miliar, kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan Ghufron terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), ditolak dengan tegas oleh pengadilan. Hakim yang terdiri dari Djuyamto, S.H., M.H. (hakim ketua), Arif Budi Cahyono, S.H., dan Agung Sutomo Thoba, S.H., memutuskan bahwa persoalan yang dihadapi Ghufron adalah masalah internal partai.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat," ujar kuasa hukum Gus Muhaimin, Dr. Anwar Rachman, Sabtu (18/1).

Anwar menjelaskan bahwa gugatan Ghufron kandas karena ia mengajukan gugatan yang sama ke dua pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga perkara yang diajukan, yakni perkara No: 1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan No: 695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, semuanya gagal.

Gugatan tersebut bermula dari Keputusan DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang memberhentikan Ghufron dari keanggotaan PKB. Ghufron mengklaim pemecatan tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB dan peraturan partai. Ia pun menuntut ganti rugi senilai Rp508 miliar serta meminta agar gedung kantor DPP PKB di Jakarta Pusat disita untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut.

Namun, hakim menyatakan bahwa masalah ini merupakan persoalan internal partai dan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan melalui pengadilan umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, penyelesaian sengketa internal partai politik termasuk di dalamnya kewenangan Mahkamah Partai.

Gugatan yang diajukan Ghufron di pengadilan dianggap belum sah karena belum ada keputusan dari Mahkamah Partai. Oleh karena itu, pengadilan pun menegaskan bahwa tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, otomatis permintaan ganti rugi senilai Rp508 miliar dan penyitaan kantor DPP PKB pun turut kandas. (*)


Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved