Repelita Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari, menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) pada Pemilu 2019.
Maria, yang diperiksa mulai pukul 09.34 WIB hingga 18.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi mengenai pemanggilan dirinya yang dianggap mangkir pada 9 Januari 2025. "Saya tidak mengetahui adanya pemanggilan. Saya tahu dari media, karena saat itu saya sedang melaksanakan reses sebagai anggota DPR," kata Maria kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Namun, saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Maria memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan. "Nanti ditanyakan ke penyidik," ujarnya singkat.
Maria juga membantah adanya komunikasi dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dengan proses PAW yang dilaksanakan pada Pemilu 2019. "Tidak ada komunikasi dengan Hasto," tegasnya.
Terkait dengan statusnya sebagai anggota DPR yang dilantik melalui PAW pada 2019, Maria menjelaskan bahwa penunjukannya berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang menindaklanjuti putusan Bawaslu. "Itu karena putusan Bawaslu RI," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut isi putusan tersebut.
Maria juga menanggapi isu yang beredar tentang adanya hubungan spesial dengan Hasto Kristiyanto. "Tidak ada hubungan spesial dengan Hasto," jelasnya dengan tegas.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya disebut-sebut terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. KPK menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri pada saat operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
KPK juga telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok