Repelita Jakarta - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menegaskan telah memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat bertanggung jawab dalam menyalurkan ganti rugi tersebut kepada nelayan setempat.
"Nelayan ini kan sudah kami sosialisikan. Yang sosialisikan bukan kami, tapi DKP sendiri sudah mensosialisikan dan sudah ada bayar-membayarnya," terang Deolipa di Bekasi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Deolipa juga menjelaskan bahwa sebagian nelayan yang menolak pembangunan pagar laut sebagai alur pelabuhan bukan berasal dari Kampung Paljaya, melainkan nelayan dari wilayah daratan Jakarta.
"Nah, nelayan di Bekasi ini sudah dibayarkan semua. Sudah rapi. Tiba-tiba ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, komplain. Kenapa ada begini-begini? Kan jadi komplain semua nelayan dari kota Jakarta, bukan dari Bekasi. Itu persoalannya," papar dia.
Pada tahun 2023, PT TRPN bersama DKP Jawa Barat bekerja sama menata kembali kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare. Rencana proyek tersebut meliputi pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, lebar 70 meter, dan kedalaman lima meter.
Keberadaan alur pelabuhan tersebut ditandai dengan penempatan tiang-tiang bambu di perairan sekitar Kampung Paljaya. Namun, nelayan setempat menolak pembangunan pagar laut tersebut karena khawatir hasil tangkapan ikan mereka akan berkurang secara signifikan.
Nelayan juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kerusakan kapal akibat tersangkutnya bambu yang dipasang sebagai penanda alur pelabuhan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok