
Repelita Jakarta - Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan terungkap memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk wilayah pagar laut di Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa wilayah laut yang dibatasi pagar tersebut memang tercatat memiliki sertifikat HGB. Ia juga menjelaskan pihak-pihak yang tercatat mengantongi HGB di kawasan tersebut.
Nusron merinci bahwa terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB. Salah satu perusahaan yang disebut memiliki HGB di wilayah laut itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN), yang tercatat memiliki 20 bidang lahan di area perairan.
PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yang merupakan bagian dari Agung Sedayu Group milik Aguan. Berdasarkan laporan keuangan PIK 2 untuk kuartal III-2024, perusahaan tersebut tercatat memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di CISN.
"Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen," bunyi laporan tersebut.
Selain CISN, entitas usaha lain yang tercatat memiliki sertifikat HGB pagar laut adalah PT Intan Agung Makmur. Nusron menjelaskan bahwa dari total 263 bidang tanah yang bersertifikat HGB, sebanyak 234 bidang di antaranya dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur. Perusahaan ini juga terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Aguan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur didirikan pada 6 Juni 2023, dengan surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023. Perusahaan ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Bisnis utama PT Intan Agung Makmur adalah mengembangkan properti untuk hunian dan komersial.
Saham perusahaan ini dimiliki oleh dua entitas, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing dengan nilai saham sebesar Rp2,5 miliar. Di jajaran direksi, Belly Djaliel menjabat sebagai direktur perusahaan, sementara Freddy Numberi menjabat sebagai komisaris. Belly dikenal sebagai perwakilan Agung Sedayu Group, sedangkan Freddy Numberi dikenal luas di kalangan pemerintahan sebagai mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Corporate Secretary and Investor Relations PIK 2 (PANI), Christy Grasella, untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan sertifikat HGB ini, namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan. Selain itu, CNNIndonesia.com juga meminta konfirmasi kepada kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.
Sebelumnya, Muannas membantah tudingan bahwa PIK 2 merupakan pemilik pagar laut tersebut. "Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?" ujar Muannas pada Jumat (10/1).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

