
Repelita Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan untuk pagar laut di Tangerang, Banten, adalah ilegal.
"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1).
Trenggono menegaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, seluruh wilayah laut adalah milik umum.
Ia juga mengungkapkan keheranannya mengenai keluarnya sertifikat tersebut.
"Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga," katanya.
Menteri KKP itu menduga, pemagaran yang dilakukan tersebut mungkin bertujuan agar wilayah laut tersebut dapat menjadi daratan suatu saat nanti.
"Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang telah memiliki sertifikat HGB.
Nusron merinci bahwa ada total 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB di wilayah tersebut.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi batas garis pantai.
Jika sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, Nusron memastikan akan mengambil langkah-langkah tegas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

