Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Empat Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar

 Eks Kanwil BPN Sumbar SF ditahan penyidik Kejati Sumbar terkait kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru

Repelita Padang - Empat tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa (14/1/2025).

Keempat tersangka berinisial AR, ZN, AM, dan SY sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Sumbar.

"Usai pemeriksaan, empat tersangka ini kita tahan di Rutan Anak Air Padang," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, kepada wartawan di Padang.

Rasyid menjelaskan, sebelumnya keempat tersangka hanya dikenakan status tahanan kota. Namun, tindakan ini diubah menjadi penahanan di Rutan karena mereka tidak bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kita berharap mereka koperatif dan beritikad baik, tapi ternyata tidak. Karena itu, penyidik mengambil langkah tegas dengan menahan mereka," tegas Rasyid.

Kasus ini bermula dari pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin pada 2020. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar akibat tindakan korupsi yang memperkaya 10 warga.

Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat berinisial SF dan mantan Kepala Bidang BPN berinisial YH juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 warga lainnya.

SF dan YH ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, lahan yang digunakan untuk proyek tol sebenarnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Namun, para tersangka memproses ganti rugi seolah-olah lahan tersebut milik masyarakat.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 27 miliar," ujar Efendri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus jilid I yang telah melibatkan 13 orang terdakwa dengan vonis 5-6 tahun penjara.

Penyelidikan terhadap jilid II terus berlanjut, dan Kejati Sumbar berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved