Repelita Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan terkait dengan kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa timnya telah memulai penyelidikan terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km yang menguasai kawasan laut utara tersebut.
Selain pemalsuan surat kepemilikan lahan, Djuhandani juga mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. "Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Penyelidikan sementara ini, lanjut Djuhandani, telah mengumpulkan berbagai informasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Proses pengumpulan bukti juga telah dilakukan.
"Semoga kami bisa mengungkap apakah ini merupakan tindak pidana yang akan kami persiapkan terkait dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Djuhandani.
Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana enam tahun penjara bagi pemalsuan surat-surat yang dapat mengakibatkan kerugian, sedangkan Pasal 264 KUHP mengancam pidana penjara hingga delapan tahun bagi pemalsuan akta otentik.
Djuhandani menjelaskan bahwa penyelidikan ini terkait dengan penguasaan lahan-lahan untuk pembangunan pagar laut yang diduga menggunakan surat-surat palsu, seperti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Surat Hak Milik (SHM). "Dan itu akhirnya sudah dibatalkan," ungkapnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk lurah, otoritas di kementerian, serta warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus ini.
"Kami akan menggulirkan apakah yang kami duga sebagai pelanggaran pemalsuan surat ini dapat dijadikan dasar dalam proses penyelidikan," tutup Djuhandani. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok