Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Bambang Hero Saharjo Respon Setelah Dilaporkan Polisi Terkait Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah"

 Berita Seputar Bambang Hero Saharjo Terbaru dan Terkini Hari Ini - Radar  Surabaya

Repelita, Jakarta - Bambang Hero Saharjo merespons setelah dirinya dilaporkan ke polisi terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Guru besar IPB itu sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan berbagai alasan, termasuk tudingan ketidakkompetenannya.

Bambang membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa klaimnya tidak kompeten adalah tidak benar. “Saya dibilang tidak kompeten itu tidak benar ya, bohong besar itu. Karena kalau saya tidak kompeten, tidak mungkin perhitungan saya itu diterima oleh majelis hakim,” ujar Bambang kepada Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Bambang menjelaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini dilakukan menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Dalam Permen tersebut, dijelaskan bahwa yang berhak menghitung kerugian adalah ahli kerusakan lingkungan dan/atau ahli valuasi ekonomi, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (1).

“Jadi, dengan begitu, clear kan?” ujar Bambang Hero.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk menghitung kerugian adalah adanya bukti ilmiah mengenai kerusakan area yang dimaksud. Dia menyebutkan bahwa dirinya telah mengambil sampel dari kawasan yang diduga rusak, dan hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya kerusakan di area tersebut.

“Sehingga berdasarkan itu, kami mulai melakukan perhitungan kerugian sesuai dengan yang ada di dalam Permen LH 7/2014,” kata Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa dia merupakan salah satu orang yang turut menyusun Permen LH Nomor 7 Tahun 2014, sehingga dirinya sangat paham dengan isi regulasi tersebut. “Jadi, saya tahu itu dari A sampai Z, kok dibilang tidak kompeten? Itu kan ngawur,” tegas Bambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa putusan pengadilan telah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 300 triliun, dan pengadilan sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah kerugian keuangan negara.

"Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?" ujar Harli Siregar kepada Tempo pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sebelumnya, DPD Perpat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan Bambang Hero Saharjo ke polisi atas dugaan kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara terkait kerusakan lingkungan yang menjadi dasar penanganan kasus korupsi timah. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2024.

Ketua Perpat Bangka Belitung, Andi Kusuma, menyatakan beberapa alasan yang mendasari laporan polisi, di antaranya adalah status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara, sehingga dianggap tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara. "Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," ujar Andi Kusuma.

Andi juga menyampaikan kritik terkait perhitungan kerusakan lingkungan yang melibatkan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektar. Dia menilai bahwa di dalam IUP sudah ada izin dan pengawasan serta pembayaran jaminan reklamasi yang telah dilakukan. “Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia, terutama batubara dan nikel, semua penambangan, baik itu penambangan rakyat atau korporasi, bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP,” ujarnya.

Perpat Bangka Belitung juga mengkritisi Bambang Hero yang mengambil sampel hanya dari foto satelit yang diakses melalui aplikasi gratisan. Mereka mempertanyakan akurasi data tersebut. “Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan,” ujar Andi.

Jika benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, Andi mengatakan bahwa Perpat Bangka Belitung ingin agar uang tersebut dikembalikan ke daerah agar dapat dinikmati oleh masyarakat setempat. "Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," katanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved