Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD: Jangan Suka Cari Pasal Pembenaran

 

Repelita, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.

Mahfud MD mengaku heran dengan rencana pemerintah yang disebut akan memberi kesempatan berdamai kepada para koruptor, asal mengaku dan mengembalikan kerugian negara secara diam-diam. Ia menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum yang ada, terutama dalam Undang-Undang Korupsi yang tidak membenarkan penyelesaian secara damai untuk kasus korupsi. Menurut Mahfud, jika korupsi diselesaikan secara damai, hal tersebut sama saja dengan kolusi.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud. Ia menegaskan bahwa penyelesaian korupsi harus sesuai dengan hukum pidana, dan bukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Mahfud juga mengkritik Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang ia nilai kurang memahami soal denda damai yang hanya bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan atau kepabeanan, dan bukan untuk korupsi.

“Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Korupsi enggak masuk,” lanjutnya. Mahfud pun mengingatkan pemerintah untuk tidak mencari-cari dasar hukum yang tidak tepat untuk membenarkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang mendukung kebijakan tersebut, menjelaskan bahwa amnesti dan grasi untuk koruptor tidak diberikan secara otomatis. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi setelah melalui proses pengawasan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memulihkan aset yang hilang akibat tindak pidana korupsi, dan menekankan bahwa pengampunan yang diberikan bukan untuk membebaskan pelaku kejahatan, melainkan untuk memfasilitasi pemulihan kerugian negara.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan,” ujar Supratman.

Kebijakan pemerintah ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo, dan menurut Supratman, keputusan final akan dipertimbangkan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk MA dan DPR.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved