Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis

 Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis

Repelita, Jakarta - Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, memicu banyak pertanyaan. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai putusan tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan.

Mahfud MD menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari keadilan publik. "Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun. Namun, jaksa hanya menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti sebesar Rp 212 miliar," tulis Mahfud MD melalui akun media sosialnya pada Kamis (26/12/2024).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga mengkritik vonis tersebut. Yudi menilai putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat, karena sangat rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara. Ia berharap agar jaksa segera mengajukan banding atas vonis tersebut agar keadilan dapat tercapai.

Meski demikian, Yudi mengapresiasi pengakuan hakim yang mengakui adanya kerugian negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus ini. Namun, Yudi menegaskan bahwa hukuman penjara yang dijatuhkan masih jauh dari rasa keadilan publik.

Harvey Moeis sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024), hakim memutuskan bahwa Harvey Moeis dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Apabila Harvey tidak membayar denda atau uang pengganti, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Selain itu, semua aset yang disita akan menjadi milik negara.

Kejaksaan Agung belum mengambil keputusan final mengenai langkah yang akan diambil terkait vonis ini. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim jaksa masih akan mengkaji pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan untuk membuat keputusan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved