Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siapa Hakim yang Berikan Vonis Ringan ke Harvey Moeis? Ini Dia Sosok Eko Aryanto

 Hakim Eko Aryanto yang jadi sorotan usai memberikan hukuman 'ringan' ke Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube/Liputan 6 dan Istimewa)

Repelita, Jakarta - Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, S.H., M.H., menjadi sorotan setelah memvonis Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah, dengan hukuman penjara enam setengah tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara yang diajukan sebelumnya, yakni 12 tahun.

Keputusan Eko Aryanto ini menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat peran besar Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Selain hukuman penjara, Eko juga memutuskan bahwa Harvey harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Eko Aryanto, yang lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, merupakan seorang pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai PNS golongan IV/d. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan pendidikan di IBLAM School of Law dan menyelesaikan program S3 di Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945.

Karier Eko di dunia hukum dimulai dengan mengemban jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, di mana ia menangani sejumlah kasus besar. Keberhasilannya menangani kasus-kasus penting, termasuk melibatkan kelompok kriminal kelas kakap seperti John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias, menjadikannya salah satu hakim yang dipercaya menangani perkara-perkara besar.

Namun, vonis ringan terhadap Harvey Moeis membuat Eko Aryanto menjadi kontroversial. Banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari selebriti Sandra Dewi, divonis enam setengah tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Keputusan ini menuai reaksi tajam dari masyarakat yang merasa vonis tersebut terlalu ringan untuk kasus dengan kerugian negara yang besar.

Kontroversi terkait vonis ini menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap putusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi negara dan rakyat. (*)


Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved