Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sepasang Kekasih Dikawal Polisi Ogah Kena Macet di Puncak Bogor, Sindiran Netizen: Ternyata Pacaran

 

Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 - Viral di media sosial potongan video sepasang kekasih yang sedang berjalan ke Puncak Bogor dikawal petugas kepolisian demi menghindari macet. Video tersebut menjadi perhatian publik setelah dianggap perjalanan mereka tidak darurat sehingga tidak seharusnya mendapatkan pengawalan.

Dalam video yang diunggah pemilik akun TikTok @Simplyfun, pasangan tersebut terlihat mengunggah keterangan bahwa mereka dikawal hanya untuk menghindari macet. Video itu memperlihatkan perjalanan mereka melewati kemacetan di Puncak Bogor dengan bantuan petugas Patwal.

Setelah video viral, pemilik akun TikTok membuat klarifikasi tambahan di dalam mobil. Wanita yang tidak diketahui identitasnya itu menjelaskan bahwa tujuan awal perjalanan mereka adalah ke Taman Safari Bogor untuk berlibur. Mereka meninggalkan rumah pukul 08.00 WIB dan tiba di Taman Safari sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pengawalan sama sekali.

Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, mereka terjebak macet di Simpang Taman Safari. Di lokasi tersebut, mereka bertemu seorang petugas Patwal yang menghentikan mobil. Pacarnya kemudian membuka kaca mobil untuk bertanya kepada polisi apakah mereka dapat mengikuti jalur bawah karena ada keperluan mendadak untuk mengantar orang sakit. Petugas Patwal mengizinkan hal itu, dan mereka akhirnya menembus macet Puncak Bogor dengan pengawalan polisi.

Wanita tersebut menyadari bahwa video yang diunggah memicu berbagai komentar negatif dari netizen. Melalui klarifikasinya, ia meminta maaf kepada masyarakat yang terganggu akibat kendaraan mereka.

"Caption aku sangat menggiring opini publik berkomentar negatif soal aku. Tujuan aku cuma membuat konten. Aku minta maaf di TKP kemarin kepada siapa saja yang terganggu. Aku sama sekali tidak ada niat menyalahgunakan aturan, mungkin caption-nya saja yang terlalu menyepelekan," ujarnya.

Banyak pengguna media sosial memberikan tanggapan tentang kejadian tersebut. Beberapa komentar mengkritik mereka yang merasa harus membuat jalan untuk pasangan yang buru-buru ke Puncak.

Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, hanya ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan khusus:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau tamu negara asing
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan dengan keperluan khusus atau mengangkut barang khusus

Hingga saat ini, kejadian ini masih terus memicu diskusi hangat di media sosial, dengan pro dan kontra dari masyarakat yang memberikan berbagai pendapat tentang klaim pengawalan pasangan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved