
Repelita, Jakarta 26 Desember 2024 - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Penetapan tersangka ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Hasto memiliki peran penting dalam kesuksesan PDIP dalam berbagai pemilu dan pilkada.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini terungkap melalui surat perintah penyidikan KPK yang tertanggal 23 Desember 2024, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sebelumnya, gelar perkara mengenai kasus ini dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024, oleh pimpinan KPK. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa keterangan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka akan segera diumumkan. Namun, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa belum ada informasi valid mengenai penetapan tersebut.
Hasto Kristiyanto, yang lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966, mulai tertarik pada dunia politik sejak SMA. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan terlibat aktif dalam berbagai organisasi mahasiswa. Hasto juga menempuh pendidikan S2 di Prasetya Mulya Business School, Jakarta, sebelum memulai karier profesional di PT Rekayasa Industri, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hasto telah menjabat sebagai Sekjen PDIP selama lebih dari satu dekade dan memainkan peran penting dalam strategi kemenangan partai tersebut di berbagai ajang politik. Kini, dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, Hasto menjadi bagian dari sorotan dalam kasus yang sudah cukup lama menjadi pembicaraan publik terkait dugaan suap dan praktik korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok