Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, mengangkat topik tentang kontroversi Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024, MUI mengimbau pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2, yang dianggap membawa kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan MUI tersebut, yang tertuang dalam Kep-84/DP-MUI/XII/2024, menyatakan bahwa PSN PIK 2 mendatangkan dua masalah utama, yakni "mendatangkan kemudharatan" dan "tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
MUI menganggap bahwa proyek ini merugikan masyarakat, khususnya rakyat yang terpaksa tergusur akibat proyek tersebut. Menurut MUI, proyek PIK 2 malah menguntungkan pengusaha, calo tanah, dan aparat, serta memperburuk kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin.
Fadillah mengkritik kebijakan ini sebagai kebijakan jahat yang hanya menguntungkan kaum konglomerat dan merugikan rakyat. Ia menilai bahwa ekonomi yang dipacu oleh PSN PIK 2 hanya memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu sementara rakyat tetap melarat.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama yang mengharamkan transaksi yang zalim, curang, merugikan, spekulatif, dan berbau riba.
Menurut kaidah fiqih, mencegah kemudharatan harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan, yang dikenal dengan prinsip "dar-ul mafaasid awlaa min jalbil mashoolih." Berdasarkan hal ini, MUI menilai bahwa proyek PIK 2 adalah mudharat yang harus dihentikan meski ada manfaatnya bagi sebagian pihak.
Praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran agama seperti spekulasi, ketidakadilan, dan penipuan ditemukan dalam transaksi yang terhubung dengan proyek ini.
Fadillah juga menyoroti bahwa PSN PIK 2 bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menilai bahwa proyek ini merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan PP No 42 tahun 2021 serta UU No 11 tahun 2020.
Kebijakan ini, menurut Fadillah, juga melanggar prinsip-prinsip konstitusi, terutama terkait dengan kesetaraan hukum, hak asasi manusia, dan pemanfaatan bumi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia menganggap bahwa pengusaha yang rakus dan pemerintah yang mendukung proyek ini telah melanggar aturan konstitusi.
Dengan Keputusan MUI yang meminta pencabutan status PSN PIK 2, Fadillah menegaskan bahwa perjuangan melawan kebijakan ini merupakan perjuangan keagamaan. Ia menyatakan bahwa melawan kebijakan ini sama halnya dengan melawan kezaliman dan kejahatan atas perampasan tanah rakyat, yang harus dilakukan dengan semangat jihad fie sabilillah.
Menurut Fadillah, perjuangan ini harus terus dilakukan untuk melindungi hak-hak rakyat, sebagaimana para pejuang terdahulu yang gigih mempertahankan tanah tumpah darah mereka, seperti Sultan Ageng Tirtayasa yang berjuang melawan penjajahan dengan api iman.
Fadillah mengajak masyarakat, khususnya yang ada di Banten, untuk meneladani perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa dalam mempertahankan tanah mereka dari penjajahan. Perjuangan untuk melawan kesewenangan proyek PIK 2 adalah bagian dari perjuangan keagamaan yang telah diajarkan oleh MUI dan harus diteruskan dengan semangat juang untuk rakyat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok