
Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Kamis (19/12/2024). Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
"Betul," ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat.
Meski demikian, Arief tidak mengungkapkan rincian kasus yang melatarbelakangi pemeriksaan Budi Arie. Ia mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ).
"Tanyakan ke dirkrimsus PMJ ya," tambahnya.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus judi online (judol) yang diungkap oleh Polda Metro Jaya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, kementerian tersebut dikenal dengan nama Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi. Saat ini, jabatan Menkomdigi diisi oleh Meutya Hafid, sementara Budi Arie menjabat Menteri Koperasi dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan bahwa perkara judi online tersebut sedang diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. "Kami juga sedang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar Karyoto pada Senin (25/11/2024).
Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online ini. Di antara tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli. Salah satu staf ahli, Adhi Kismanto (AK), diketahui bertugas untuk menyaring dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. Selain itu, sembilan tersangka lainnya berperan dalam mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.
Penyidik juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus judi online ini. Polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam TPPU, yang berinisial D dan E.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok