Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemeriksaan tersebut, yang sempat menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial, dilakukan pada Kamis (19/12/2024).
"Saya diperiksa hanya sebagai saksi dan memberikan keterangan sebagai saksi ya," ujar Budi Arie di Jakarta.
Budi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan atau menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan banyak pihak tersebut. Ia menegaskan pentingnya berhenti melakukan fitnah dan framing terhadap dirinya.
"Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri," tegasnya.
Budi Arie juga menolak membocorkan rincian tentang apa yang ditanyakan oleh penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam di Bareskrim Polri. "Tanyakan saja kepada penyidik yang berwenang. Sudah ya," ujar Budi singkat.
Kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menjadi sorotan. Selain berdampak negatif bagi masyarakat, kasus ini juga melibatkan sejumlah staf ahli Komdigi dan mantan Komisaris BUMN. Sebanyak 24 tersangka telah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka ini terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator, serta oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.
Puluhan tersangka ini memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola website judi online yang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), hingga agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Beberapa tersangka juga berperan sebagai pengepul setoran dari agen judi, di antaranya A alias M, MN, dan DM. Dua staf ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ), terlibat dalam menyaring dan memverifikasi website judi tersebut.
Selain itu, sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran website judi juga ikut terseret dalam kasus ini, di antaranya Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Dua orang tersangka lainnya terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial D dan E.
Koordinator pengepul website judi online, Zulkarnaen Apriliantony, yang juga mantan Komisaris BUMN, turut menjadi tersangka dan telah ditangkap dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok