
Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya. Perusahaan tambang ini terbukti mencemari lingkungan.
Ketua Majelis Hakim, Novita Witri, dalam putusannya pada Jumat (20/12), menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya, yang diwakili oleh Muhammad Alwi Djufri, bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan melampaui baku mutu air. "Tindak pidana ini terbukti dilakukan dengan sengaja," ujar Novita dalam pembacaan putusan.
Sebagai sanksi, perusahaan tambang tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, harta benda perusahaan akan disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses pertambangan emas. Penggunaan bahan ini menggantikan Gold Dressing Agent (GDA) yang sudah tidak efektif. Namun, pergantian bahan tersebut tidak dicatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas.
Akibat dari aktivitas pertambangan tersebut, 33 pemilik sawah di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami gagal panen. Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang dan batu kerikil disimpan di pinggir Sungai Cidikit, yang mengalir ke sawah milik warga.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sempat memeriksa area penambangan dan menemukan adanya aktivitas yang menutup mata air. Meski demikian, keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah bahwa perusahaan telah melakukan ganti rugi terhadap warga yang terdampak limbah tambang dan mengakui perbuatannya. PT Samudera Banten Jaya juga berkomitmen untuk memperbaiki izin-izin yang terkait dengan kegiatan penambangannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok