Jakarta, 12 Desember 2024 - Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi meraih kemenangan hukum setelah jaksa mencabut banding atas putusan bebasnya terkait kasus korupsi. Perkembangan ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Jaksa mencabut banding di Pengadilan Banding Putrajaya setelah mempertimbangkan pernyataan yang diajukan Zahid kepada Kantor Kejaksaan Agung. Hakim Che Mohd Ruzima Ghazali, yang memimpin tiga panel hakim, menyatakan bahwa banding tersebut dibatalkan.
Zahid didakwa pada 2019 atas tuduhan menerima suap dari sebuah perusahaan lokal sebagai imbalan untuk memperpanjang kontraknya sebagai penyedia layanan untuk pusat layanan terpadu Malaysia di China dan sistem visa asing. Namun, Pengadilan Tinggi membebaskannya pada September 2022, karena jaksa tidak berhasil menghadirkan bukti yang cukup.
“Setelah memeriksa seluruh kasus ini, Kantor Kejaksaan Agung tidak menemukan kesaksian yang menunjukkan bahwa terdakwa secara langsung menggunakan posisinya untuk memberikan kontrak yang menjadi pokok perkara,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Yusaini Amer Abdul Karim di pengadilan, Kamis (12/12/2024).
Keputusan ini dikhawatirkan dapat meningkatkan ketidakpuasan publik terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang naik ke jabatan tersebut pada 2022 dengan janji reformasi dan pemberantasan korupsi. Ahmad Zahid, sebagai ketua UMNO, memiliki peran penting dalam koalisi Anwar, meskipun partai tersebut sering kali dikaitkan dengan skandal.
Zahid sebelumnya juga dibebaskan dari 47 tuduhan korupsi yang melibatkan dana amanah pada tahun lalu, yang memicu kritik tajam terhadap pemerintahan Anwar. Zahid merupakan salah satu sekutu politik Anwar yang krusial untuk menjaga stabilitas kekuasaan Perdana Menteri.
“Saya bersyukur kepada Tuhan dan sistem hukum atas pencabutan banding oleh jaksa,” ujar Zahid kepada wartawan setelah keputusan itu. “Saya juga berterima kasih kepada para pengacara saya yang telah bekerja keras mengirimkan dua surat representasi.”(*)
Editor: 91224 R-ID Elok