Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka dengan sukarela mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan bahwa sebaiknya Presiden Prabowo fokus mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset daripada memberi kesempatan untuk memaafkan koruptor.
“Ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, bagi ICW, Presiden Prabowo sebaiknya fokus untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagaimana telah tertuang dalam dokumen Astacita terkait komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Agus menambahkan bahwa Presiden dapat mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas.
“Selain itu, ketika RUU ini disahkan juga dapat memulihkan aset negara untuk kemudian dimanfaatkan dalam mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah,” ujar Agus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa koruptor yang sedang dalam proses hukum atau yang telah terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024).
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa pengembalian uang yang dicuri bisa dilakukan secara diam-diam, dengan syarat semua uang yang dicuri benar-benar dikembalikan.
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” ujar Prabowo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok