Jakarta, 11 Desember 2024 - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menyoroti adanya dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Kasasi Soesilo dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pendapat tersebut, Soesilo menyatakan tidak ditemukan cukup bukti dan terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana.
Harli menjelaskan bahwa tim yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung (MA) telah mengungkap adanya pertemuan antara Zarof Ricar (ZR) dan Soesilo. Namun, pertemuan tersebut tidak terkait dalam konteks kasus gratifikasi ZR.
“Namun, dalam putusan kasasi, muncul dissenting opinion yang menunjukkan bahwa Hakim S sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Harli, setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam memutuskan perkara, tetapi adanya pendapat berbeda ini tetap menjadi perhatian pihak Kejagung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan urgensi pendalaman informasi ini. Meskipun Badan Pengawasan MA menyatakan tidak ada masalah dalam pertemuan itu, fakta adanya dissenting opinion tetap menarik perhatian kami,” ujarnya.
Harli menambahkan bahwa Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada penyidik.
“Apakah penyidik akan memandang ini sebagai informasi yang perlu didalami segera, kita tunggu saja,” katanya.
Sebagai informasi, Soesilo adalah Ketua Majelis Kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Dalam pertimbangannya, Soesilo menyatakan bahwa seorang hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kecuali terdapat dua alat bukti yang sah yang menunjukkan bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana.
“Ketua Majelis Hakim Agung dalam kasus ini berpendapat belum ada dua alat bukti yang dapat memberikan keyakinan bahwa terdakwa memiliki tindak pidana. Dengan demikian, dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan,” kata Soesilo dalam salinan Putusan Kasasi Nomor 1466/K/Pid/2024.
Soesilo juga menyimpulkan bahwa jika alat bukti dari dakwaan Penuntut Umum dibandingkan dengan fakta persidangan, maka terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
“Sehingga Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa sudah tepat,” ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok