Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR

 Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR

Jakarta, 11 Desember 2024 - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk langsung memutuskan gugatannya tanpa mendengarkan keterangan dari pemerintah maupun presiden.

Boyamin menyampaikan permintaan ini dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 160/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di MK, Jakarta. Boyamin berharap proses sengketa dapat dipercepat tanpa perlu menunggu keterangan dari DPR maupun pihak pemerintah.

Hal ini mengingat MK juga akan disibukkan dengan sengketa Pilkada 2024.

Boyamin mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang MK, yang memberikan kewenangan kepada MK untuk langsung mengeluarkan putusan tanpa mendengar penjelasan tambahan dari pihak terkait.

“Berdasarkan Pasal 54 UU MK yang mulia, jadi mohon langsung putusan saja yang mulia, tidak mendengar keterangan DPR dan pemerintah yang mulia,” ujar Boyamin.

Menanggapi hal tersebut, hakim Saldi Isra mengatakan bahwa perbaikan permohonan yang disampaikan Boyamin telah diterima dan akan dibahas dalam rapat pleno hakim yang melibatkan setidaknya tujuh hakim.

Saldi juga menambahkan bahwa keputusan akhir akan disampaikan kepada pemohon setelah melalui rapat tersebut.

“Nanti dipertimbangkan, akan kami sampaikan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ujar Saldi.

Perubahan Petitum Gugatan

Dalam sidang tersebut, Boyamin juga mengungkapkan adanya perubahan dalam petitum perkara yang sebelumnya diajukan.

Sebelumnya, petitum dalam perkara 160/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa kata "Presiden" pada Pasal 30 Ayat (1) dan kata "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

Frasa tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dilengkapi dengan penjelasan mengenai masa jabatan calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

Setelah diperbaiki, petitum yang diajukan menjadi lebih spesifik. Perubahan ini menyatakan bahwa frasa "Presiden" pada Pasal 30 Ayat (1) dan frasa "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat (2) hanya berlaku dan memiliki kekuatan hukum jika dimaknai bahwa Presiden dan Pemerintah menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan KPK kepada DPR dan membentuk pansel dengan masa jabatan yang sama seperti calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved