Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kantor Imigrasi Tangkap 4 WNA Pakistan Terkait Dugaan Investor dan Perusahaan Fiktif

 foto

Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing (WNA) Pakistan terkait dugaan aktivitas investor dan perusahaan fiktif. Penangkapan dilakukan di Tangerang dan Bogor, yakni terhadap MZ, HR, RA, dan MI.

Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dadan Gunawan, mengungkapkan bahwa aktivitas mereka telah meresahkan masyarakat dan berdampak pada lingkungan sosial. “Aktivitas mereka sudah meresahkan dan sudah berimplikasi dengan masyarakat,” ujar Dadan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Dadan, keempat WNA Pakistan itu sebelumnya mengurus izin tinggal terbatas dengan kategori investor. Namun, faktanya, mereka tidak memiliki perusahaan penjamin yang dapat dipercaya. “Mereka justru terindikasi sebagai investor fiktif dengan perusahaan yang juga fiktif,” ucap Dadan.

Penangkapan para investor bodong ini bermula dari laporan masyarakat tentang kegiatan mencurigakan yang dilakukan MZ. Petugas Imigrasi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap MZ di Tenjo, Bogor, pada 3 Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan, MZ terbukti melakukan penipuan dengan menawarkan jasa visa investor serta membuat akta perusahaan fiktif untuk warga Pakistan yang ingin masuk ke Indonesia.

Dari penangkapan MZ, petugas kemudian menangkap HR, RA, dan MI di Legok, Kabupaten Tangerang, pada 10 Desember 2024. “Hasil pemeriksaan mereka ternyata memiliki perusahaan penjamin fiktif,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa MZ membantu ketiga WNA lainnya untuk masuk ke Indonesia, membuat izin tinggal, dan mengatur perusahaan. “Pengurusan izin tinggal dilakukan oleh MZ, dengan penyerahan uang untuk pengurusan izin tinggal dan dokumen perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, AR dan MI mengaku sebagai direktur perusahaan fiktif. “AR dan MI tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan surat izin tinggal mereka,” kata Dadan. Adapun MI mengaku menjadi investor di PT Graha Estate Reality, yang merupakan perusahaan fiktif. RA juga mengaku menggunakan Kitas investor yang diurus oleh seorang WNI bernisial SA dan menyerahkan sejumlah uang, dengan posisi sebagai direktur perusahaan fiktif.

Dadan menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA Pakistan itu diduga kuat berencana melakukan penipuan dengan mengaku sebagai investor dan memiliki perusahaan yang semuanya tidak nyata. Mereka saat ini ditahan di rumah detensi Imigrasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Dadan, keempat WNA itu melanggar Undang-undang Keimigrasian, khususnya Pasal 123 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data atau surat palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved