Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat dan perlu dikurangi. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, yang memandang tuntutan tersebut tidak sesuai dengan peran dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata Hakim Eko saat membacakan pertimbangan tersebut. Harvey Moeis, yang duduk di kursi terdakwa, tampak menganggukkan kepala mendengarkan penjelasan hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Hakim juga menegaskan bahwa Harvey bukan pembuat keputusan dalam kerja sama tersebut dan tidak mengetahui secara mendalam terkait administrasi dan keuangan baik di PT RBT maupun PT Timah.
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ujar hakim Eko. "Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga tidak terlibat dalam keputusan kerja sama dengan PT Timah dan tidak mengetahui urusan administrasi atau keuangan di kedua perusahaan tersebut."
Hakim juga menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan perusahaan penambang ilegal, karena keduanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Hakim menyatakan bahwa pelaku penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya sangat besar, bukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi dan harus dikurangi. "Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu tinggi dan harus dikurangi," tambah Hakim Eko.
Harvey Moeis kemudian divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan 6 bulan. Lebih lanjut, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak membayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika nilai hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan hukuman penjara tambahan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Eko dalam amar putusannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok