Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama Saeful Bahri,” jelas Setyo.
Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK juga memperbarui daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku, yang telah dicari lembaga antirasuah selama hampir lima tahun.
Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru Harun Masiku dengan berbagai penampilan. Salah satu foto menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Foto lainnya memperlihatkan Harun menggunakan kaos hitam bertuliskan “Make Smart Choices In Youth Life” serta kemeja merah bermotif kotak-kotak.
Foto lainnya menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik cokelat dan batik merah muda dengan motif ungu.
KPK juga memperbarui informasi ciri-ciri tubuh Harun Masiku, termasuk tinggi badan sekitar 172 cm, berkacamata, bertubuh kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, termasuk staf pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok