Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua kasus, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
Hasto dijerat bersama beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memproses hukum dan menjatuhkan vonis terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dua orang kepercayaannya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, yang telah divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Hasto diduga memiliki peran penting dalam upaya memuluskan pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR, termasuk menggagalkan hasil Pemilihan Legislatif 2019 yang memenangkan Rizky Aprilia. Hasto diketahui telah meminta agar Rizky mengundurkan diri agar kursi yang ditinggalkan oleh Nazarudin Kiemas dapat diisi oleh Harun. Ketika upaya tersebut gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.
Hasto juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penangkapan Harun Masiku. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Januari 2020, Hasto disebut-sebut telah menginstruksikan pegawainya untuk memberitahukan Harun mengenai rencana penangkapan tersebut. Selain itu, Hasto juga memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga mengarahkan saksi-saksi dalam kasus ini untuk memberikan keterangan palsu yang menguntungkan dirinya. KPK tengah mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan Harun Masiku pada 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto kini telah dicegah bepergian ke luar negeri. Penetapan tersangka ini disepakati secara bulat oleh lima pimpinan KPK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

