Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo: Terbukti, Bandar Judol Setor Rp 24 Juta ke Pegawai Komdigi Agar Tak Diblokir

 

Polisi akhirnya mengungkapkan bahwa bandar atau pemilik situs judi online menyetor uang sebesar Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per bulan agar website mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terungkap setelah polisi menangkap HE, yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online 'Keris123'.

Dalam proses penyidikan, HE berkomunikasi dengan tersangka MN, yang berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, termasuk pegawai Komdigi. "Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per web per bulan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (15/11/2024).

HE juga diketahui berperan sebagai agen yang mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin memastikan websitenya aman dari pemblokiran. Dalam aksinya ini, HE bekerja sama dengan MN dan mendapat komisi jutaan rupiah setiap bulannya. "Dia mendapat komisi Rp 2 juta hingga Rp 4 juta sebulan," ujar Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, yaitu AK, AJ, dan A, bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit' di Bekasi. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, laptop, mobil, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 73,7 miliar, yang terdiri dari uang pecahan rupiah sebesar Rp 35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp 35 miliar, serta 183.500 USD atau sekitar Rp 2,8 miliar.

Pakar telematika KMRT Roy Suryo menegaskan bahwa setiap situs judi online menyetor sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan, bukan hanya Rp 8,5 juta seperti yang sebelumnya beredar. Roy Suryo juga mendesak agar Budi Arie Setiadi, Menteri Kominfo sebelumnya, dan PRO Judi Online (PROJO) segera diperiksa terkait kasus ini.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved