Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

 

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Saladin, Depok

Kasus prostitusi yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, masih menjadi perhatian publik. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan apartemen, salah satunya Apartemen Saladin.

Terbaru, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20). Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Dalam kasus tersebut, terdapat tujuh wanita yang menjadi korban.

Menurut keterangan, para wanita tersebut dijual melalui aplikasi MiChat. Prostitusi ini diduga terjadi di lantai 17 dan 20 Apartemen Saladin.

Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini untuk mengawal perkembangan penyidikan. Kedua jaksa kini tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Depok.

“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” kata M. Arif Ubaidillah, atau yang akrab disapa Ubai, pada Rabu, 20 November 2024.

Ubai menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat dari Depok maupun luar kota. Ia berjanji akan membongkar semuanya pada waktunya.

“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” jelasnya.

Jaksa juga akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tegas Ubai.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan barang bukti berupa 39 kondom, yang semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.

Ubai juga mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami. Namun, asas praduga tak bersalah tetap jadi pegangan,” tuturnya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved