Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Sebut Kasus Tom Lembong Dipolitisasi, Mahfud MD: Kalau Hukum Itu Benar Mestinya Bisa 'Kena' Menteri Lain

 

Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Adalah Politisasi, Bukan Kriminalisasi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyebut bahwa kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, merupakan tindakan politisasi. Mahfud mengingatkan publik agar tidak keliru dalam membedakan antara politisasi dan kriminalisasi.

"Kasus Tom Lembong itu saya lebih cenderung ingin mengatakan politisasi dulu. Politisasi itu beda dengan kriminalisasi. Kalau kriminalisasi itu, seorang tidak melakukan perbuatan salah, dicarikan pasal agar menjadi salah. Kalau politisasi, itu dipolitisi," jelas Mahfud dalam seminar publik Universitas Paramadina secara virtual pada Kamis (21/11/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa politisasi itu terlihat jelas karena tuduhan terhadap Tom Lembong sebenarnya sudah ada sejak ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Namun, kasus ini baru diusut hampir sepuluh tahun kemudian, yang membuatnya bingung jika Tom Lembong memang telah melakukan tindak korupsi pada saat itu.

"Kalau memang dia melakukan tindak korupsi pada saat menjabat, kenapa kasus ini baru diusut sekarang?" ujar Mahfud.

Selain itu, setelah Tom Lembong terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo, jabatan Menteri Perdagangan terus diisi oleh empat orang lainnya secara bergantian. Mahfud menilai bahwa apabila hukum yang disangkakan kepada Tom Lembong benar, maka seharusnya kasus yang sama juga berpotensi menjerat mantan Menteri Perdagangan lainnya.

"Setelah Tom Lembong, ada empat menteri lagi yang melakukan hal yang sama. Itu yang menurut saya lebih ke politisasi, belum kriminalisasi. Tapi kita lihat perkembangan selanjutnya," ujar Mahfud.

Penyidikan Kasus Masih Memiliki Banyak Pertanyaan

Mahfud juga menyoroti bahwa dalam penanganan kasus Tom Lembong, masih banyak hal yang belum diungkap oleh Kejaksaan Agung, termasuk peran dan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong terkait kebijakan impor gula. Selain itu, aspek kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut juga belum diumumkan secara jelas.

"Unsur kerugian negara belum diumumkan, bukan belum ketemu. Bahwa dia memperkaya orang lain, iya. Melanggar aturan, iya, mungkin ya. Tapi kerugian negaranya apa? Kita tunggu perkembangannya," ujar Mahfud.

Sementara itu, dalam perkembangan lanjutan penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidik tidak akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya dalam pengusutan dugaan korupsi impor gula. Jaksa Kejagung, Teguh A, beralasan bahwa pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain tidak relevan dengan kasus Tom Lembong.

"Pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," jelas Teguh saat sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2024).

Namun, Teguh juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung tetap membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya jika ditemukan cukup bukti yang relevan.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved